Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) berupa TPZ khusus dengan kode j. (2) TPZ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di SWP I.A Blok I.A.9 dan Blok I.A.7. (3) TPZ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang dalam bumi untuk Ruang pamer, pusat informasi, parkir, prasarana dan sarana penunjang bangunan gedung serta Ruang untuk kepentingan pertahanan keamanan; b. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dalam radius 1.000 (seribu) meter, tidak diperbolehkan membangun landasan helikopter/ helipad kecuali mendapat rekomendasi dari Sekretariat PRESIDEN dan instansi berwenang; c. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dan koridor di luar TPZ khusus yang berhadapan langsung dengan kawasan istana PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak diperbolehkan memiliki jendela dan/atau Ruang yang berhadapan langsung kecuali berupa jalur/sirkulasi pejalan kaki; dan d. bangunan tinggi yang berada pada TPZ khusus sewaktu-waktu dapat digunakan untuk fungsi keamanan dan pertahanan. (4) TPZ dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction