Correct Article 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai:
a. perangkat operasional Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. acuan dalam pemberian KKPR, termasuk di dalamnya air right development dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah;
c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan
e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.
(2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar; dan/atau
b. TPZ.
Your Correction
