Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar. (2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan khusus rawan bencana; b. ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); c. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana; d. ketentuan khusus Ruang dalam bumi; dan e. ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi. (3) Ketentuan khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi a. rekayasa teknis kawasan rawan gerakan tanah melalui dinding penahan tanah. b. KDB maksimal dan KDH minimal 50% (lima puluh persen). (4) Ketentuan khusus rawan bencana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Ketentuan khusus TOD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. TOD kota; dan b. TOD sub kota. (6) TOD kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi: a. KLB maksimum 5 (lima); b. KDB maksimum 70% (tujuh puluh persen); c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen); d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street); e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi; f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 1 (satu) parkir/ 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan g. Ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan Ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (7) TOD sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: a. KLB maksimum 5 (lima); b. KDB maksimum 60% (tujuh puluh persen); c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen); d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street); e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi; f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 2 (dua) parkir/ 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan g. Ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan Ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (8) Ketentuan khusus TOD dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (9) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir yang berada di WP KIPP berupa fasilitas umum (sarana pelayanan umum skala kota dan sarana pelayanan umum skala kecamatan); b. bangunan yang digunakan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus memiliki struktur tahan terhadap bencana, dimana lokasi WP KIPP memiliki potensi bencana; dan c. rencana lokasi bangunan Tempat Evakuasi Sementara dan Tempat Evakuasi Akhir harus bebas terhadap bencana. (10) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (11) Ketentuan khusus ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemanfaatan Ruang dalam bumi diperbolehkan untuk: 1. akses atau sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal yang terhubung dengan bangunan gedung dan/atau jaringan jalan di sekitarnya; 2. prasarana umum; 3. parkir; 4. prasarana dan sarana penunjang bangunan gedung; 5. sumur resapan atau tangkapan air bawah tanah; 6. jaringan angkutan umum massal; 7. stasiun dan halte; 8. gudang atau Ruang penyimpanan; 9. bangunan gedung fungsi usaha berupa perkantoran, toko, restoran, kafe dan sejenisnya; 10. bangunan gedung fungsi keagamaan; 11. bangunan gedung fungsi sosial dan budaya berupa museum, perpustakaan dan galeri; dan/atau 12. kegiatan keamanan dan pertahanan. b. akses/sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a angka 1 dapat dimanfaatkan untuk fungsi usaha yang dikelola bersama oleh pemilik lahan, pengelola kawasan dan/ atau operator transportasi. c. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a angka 1, angka 2, angka 5, angka 6 dan angka 12 yang merupakan kegiatan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Otorita IKN, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan/ atau yang dikerjasamakan, diberikan intensitas Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kebutuhan. d. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling sedikit memenuhi ketentuan: 1. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal; 2. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam bumi; 3. mempertimbangkan keandalan bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan; 4. mempertimbangkan daya dukung lingkungan; 5. lokasi penempatan bangunan memperhatikan: a) kondisi geologis dan topografis yang aman berdasarkan studi kelayakan; dan b) berada pada daerah yang memiliki kondisi struktur lapisan dan sifat deformasi tanah yang stabil untuk menahan beban dan penurunan tanah. 6. arsitektur bangunan memperhatikan: a) kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi, penciptaan hubungan visual antarruang dan penciptaan suasana di dalam bangunan yang dapat memberikan kesan yang nyaman, terbuka, lapang, atau luas dan aman; dan b) penyediaan Ruang atau akses khusus ke permukaan tanah secara langsung. 7. struktur bangunan direncanakan untuk mampu memikul semua jenis beban dan/ atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur; 8. menyediakan fasilitas dan peralatan sarana keselamatan dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa, dan banjir; dan 9. menyediakan sanitasi dalam bangunan saluran drainase muka tanah dan/ atau saluran drainase bawah tanah. (12) Ketentuan khusus ruang dalam bumi dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (13) Ketentuan khusus ruang kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi bertampalan (overlay) dengan Zona Perlindungan Setempat, Zona Badan Air, Sub Zona Rimba Kota, Sub Zona Taman Kota, Sub Zona Taman Kecamatan, Sub Zona Taman Kelurahan, Sub Zona Jalur Hijau, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan, Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang, Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota, Zona Perkantoran, Zona Pertahanan dan Keamanan, Zona Badan Jalan; b. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi; dan c. kawasan holding zone meliputi: 1. Zona Perlindungan Setempat dengan luas 4,14 Ha (empat koma satu empat hektare); 2. Zona Badan Air dengan luas 3,84 Ha (tiga koma delapan empat hektare); 3. Sub Zona Rimba Kota dengan luas 23,19 Ha (dua puluh tiga koma satu sembilan hektare); 4. Sub Zona Taman Kota dengan luas 36,79 Ha (tiga puluh enam koma tujuh sembilan hektare); 5. Sub Zona Taman Kecamatan dengan luas 3,95 Ha (tiga koma sembilan lima hektare); 6. Sub Zona Taman Kelurahan dengan luas 4,74 Ha (empat koma tujuh empat hektare); 7. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan luas 7,98 Ha (tujuh koma sembilan delapan hektare); 8. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan luas 7,10 Ha (tujuh koma satu nol hektare); 9. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas 34,03 Ha (tiga puluh empat koma nol tiga hektare); 10. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan luas 9,12 Ha (sembilan koma satu dua hektare); 11. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan luas 1,26 Ha (satu koma dua enam hektare); 12. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan luas 0,95 Ha (nol koma sembilan lima hektare); 13. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan luas 2,75 Ha (dua koma tujuh lima hektare); 14. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan luas 0,88 Ha (nol koma delapan delapan hektare); 15. Zona Perkantoran dengan luas 5,64 Ha (lima koma enam empat hektare); 16. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan luas 13,38 Ha (tiga belas koma tiga delapan hektare); dan 17. Zona Badan Jalan dengan luas 29,26 Ha (dua puluh sembilan koma dua enam hektare). (14) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction