Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, berupa sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendalian banjir yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.8, Blok I.A.12, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.2, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1 dan Blok I.C.2.
(3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
