Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses.
(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan khusus;
c. terminal penumpang;
d. halte;
e. jaringan jalur kereta api antarkota;
f. jaringan jalur kereta api perkotaan; dan
g. stasiun kereta api.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
