Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, terdiri atas: a. stasiun penumpang besar; b. stasiun penumpang sedang; c. stasiun penumpang kecil; dan d. stasiun operasi. (2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP I.A Blok I.A.3. (3) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di: a. SWP I.B meliputi Blok I.Blok I.B.5; dan b. SWP I.C meliputi Blok I.C.4. (4) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di SWP I.A Blok I.A.7, Blok I.A.13, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16. (5) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sebagai kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). (6) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa stasiun depo berada di SWP I.C terdapat di Blok I.C.5.
Your Correction