Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Delineasi WP KIPP ditetapkan dengan luas 6.671,56 Ha (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu koma lima enam hektare).
(2) Delineasi WP KIPP yang selanjutnya disebut WP I terdapat di Kecamatan Sepaku terdapat di:
a. sebagian Desa Bumi Harapan dengan luas 3.592,74 Ha (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma tujuh empat hektare); dan
b. sebagian Kelurahan Pemaluan dengan luas 3.078,82 Ha (tiga ribu tujuh puluh delapan koma delapan dua hektare).
(3) Delineasi WP KIPP dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas:
a. SWP I.A dengan luas 2.876,56 Ha (dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam koma lima enam hektare) dibagi menjadi 17 (tujuh belas) Blok, meliputi:
1. Blok I.A.1 dengan luas 70,48 Ha (tujuh puluh koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
2. Blok I.A.2 dengan luas 105,85 Ha (seratus lima koma delapan lima hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
3. Blok I.A.3 dengan luas 125,09 Ha (seratus dua puluh lima koma nol sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
4. Blok I.A.4 dengan luas 83,94 Ha (delapan puluh tiga koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
5. Blok I.A.5 dengan luas 77,51 Ha (tujuh puluh tujuh koma lima satu) hektare meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
6. Blok I.A.6 dengan luas 82,17 Ha (delapan puluh dua koma satu tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
7. Blok I.A.7 dengan luas 116,03 Ha (seratus enam belas koma nol tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
8. Blok I.A.8 dengan luas 132,48 Ha (seratus tiga puluh dua koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
9. Blok I.A.9 dengan luas 90,00 Ha (sembilan puluh koma nol nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
10. Blok I.A.10 dengan luas 183,20 Ha (seratus delapan puluh tiga koma dua nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
11. Blok I.A.11 dengan luas 61,39 Ha (enam puluh satu koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
12. Blok I.A.12 dengan luas 223,25 Ha (dua ratus dua puluh tiga koma dua lima hektare) meliputi sebagian Bumi Harapan;
13. Blok I.A.13 dengan luas 85,93 Ha (delapan puluh lima koma sembilan tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
14. Blok I.A.14 dengan luas 152,79 Ha (seratus lima puluh dua koma tujuh sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
15. Blok I.A.15 dengan luas 131,08 Ha (seratus tiga puluh satu koma nol delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
16. Blok I.A.16 dengan luas 70,11 Ha (tujuh puluh koma satu satu hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
17. Blok I.A.17 dengan luas 1.085,27 Ha (seribu delapan puluh lima koma dua tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
b. SWP I.B dengan luas 2.037,19 Ha (dua ribu tiga puluh tujuh koma satu sembilan hektare), dibagi menjadi 9 (sembilan) Blok, meliputi:
1. Blok I.B.1 dengan luas 116,88 Ha (seratus enam belas koma delapan delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Garapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
2. Blok I.B.2 dengan luas 97,58 Ha (sembilan puluh tujuh koma lima delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Garapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
3. Blok I.B.3 dengan luas 215,13 Ha (dua ratus lima belas koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
4. Blok I.B.4 dengan luas 213,10 Ha (dua ratus tiga belas koma satu nol hektare) meliputi sebagian 154,28 Ha (seratus lima puluh empat koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
5. Blok I.B.5 dengan luas 154,29 Ha (seratus lima puluh empat koma dua sembilan hektare) meliputi sebagian 154,28 Ha (seratus lima puluh empat koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
6. Blok I.B.6 dengan luas 42,14 Ha (empat puluh dua koma satu empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
7. Blok I.B.7 dengan luas 137,76 Ha (seratus tiga puluh tujuh koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
8. Blok I.B.8 dengan luas 302,56 Ha (tiga ratus dua koma lima enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
9. Blok I.B.9 dengan luas 757,76 Ha (tujuh ratus tujuh puluh lima koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan,
c. SWP I.C dengan luas 1.757,80 Ha (seribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma delapan nol hektare), dibagi menjadi 10 (sepuluh) Blok, meliputi:
1. Blok I.C.1 dengan luas 113,41 Ha (seratus tiga belas koma empat satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
2. Blok I.C.2 dengan luas 37,28 Ha (tiga puluh tujuh koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
3. Blok I.C.3 dengan luas 16,94 Ha (enam belas koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
4. Blok I.C.4 dengan luas 92,93 Ha (sembilan puluh dua koma sembilan tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
5. Blok I.C.5 dengan luas 103,13 Ha (seratus tiga koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
6. Blok I.C.6 dengan luas 43,30 Ha (empat puluh tiga koma tiga nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
7. Blok I.C.7 dengan luas 136,29 Ha (seratus tiga puluh enam koma dua sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
8. Blok I.C.8 dengan luas 467,24 Ha (empat ratus enam puluh tujuh koma dua empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
9. Blok I.C.9 dengan luas 444,09 Ha (empat ratus empat puluh empat koma nol sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
10. Blok I.C.10 dengan luas 303,19 Ha (tiga ratus tiga koma satu sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan.
(4) Delineasi WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
