Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Perumahan dengan kode R;
b. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
c. Zona Campuran dengan kode C;
d. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
e. Zona Perkantoran dengan kode KT;
f. Zona Transportasi dengan kode TR;
g. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
h. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL; dan
i. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction
