Correct Article 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya;
c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
d. pengendalian pelaksanaan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. pengoordinasian kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita IKN berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
Your Correction
