Correct Article 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Sub Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
c. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
d. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
e. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
f. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2;
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
f. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
g. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1;
h. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2
i. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
j. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
k. Zona Perkantoran dengan kode KT;
l. Zona Transportasi dengan kode TR;
m. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
dan
n. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4.
Your Correction
