Article 1
(1) Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Sekretariat adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(3) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.