Correct Article 15
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keungan.
Your Correction
