Correct Article 3
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak;
c. pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak;
d. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Your Correction
