Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; b. pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak; c. pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak; d. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Your Correction