Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Sekretariat adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris. (3) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Your Correction