Correct Article 17
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
