Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain di luar Sekretariat untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugasnya.
Your Correction