Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris. (2) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris. (3) Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris.
Your Correction