Correct Article 7
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Current Text
Sekretaris Pengganti adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
Your Correction
