Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan INDONESIA yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
2. Pengusahaan…
2. Pengusahaan pasir laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir laut.
3. Kuasa Pertambangan adalah izin yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
4. Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
5. Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut.
6. Zonasi wilayah pesisir dan laut adalah arahan pemanfaatan ruang pesisir dan laut.