Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan. (2) Dalam hal penerbitan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan menunjuk Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Gubernur dan/atau Bupati/Walikota wajib melaporkan penerbitan persetujuan ekspor kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan setiap bulan. (4) Perorangan... (4) Perorangan atau badan hukum yang akan melaksanakan ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat penetapan sebagai Eksportir Pasir Laut (EPL) oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil pasir laut.
Your Correction