Correct Article 7
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Current Text
(1) Zonasi wilayah pesisir dan laut ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan setelah berkonsultasi dengan instansi terkait di Pusat, Gubernur dan
Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Volume...
(2) Volume pasir laut yang dapat diekspor ditetapkan secara nasional oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang wilayahnya penghasil pasir laut sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Kuasa Pertambangan Pasir Laut dan Izin Kerja Keruk wajib disesuaikan dengan zonasi wilayah pesisir dan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan volume pasir laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Your Correction
