Correct Article 17
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Current Text
(1) Pemegang Kuasa Pertambangan wajib memasang alat pantau produksi pada kapal yang telah didaftarkan.
(2) Nakhoda kapal wajib mengaktifkan dan memelihara alat pantau produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) agar berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 18…
Your Correction
