Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Eksportir yang telah mendapat persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib menyampaikan realisasi pelaksanaan ekspor pasir laut kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Your Correction