Correct Article 18
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Current Text
Setiap pelanggaran atas kewajiban dalam pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 yang ditemukan dalam pelaksanaan operasi pengawasan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
