Correct Article 6
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai oleh Pejabat Eselon I dari Departemen Kelautan dan Perikanan dengan anggotanya yang terdiri atas para Pejabat Eselon I atau yang setingkat dari masing-masing departemen dan instansi terkait dan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil pasir laut.
(3) Tata Cara penyelenggaraan kegiatan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) serta pengangkatan dan pemberhentian Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
Your Correction
