Correct Article 10
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Current Text
Penerbitan persetujuan ekspor oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing dilakukan dengan mempertimbangkan volume pasir laut yang diperbolehkan untuk ditambang dan diekspor secara nasional setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) serta rencana produksi dan ekspor perusahaan.
Your Correction
