Correct Article 5
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Current Text
(1) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas:
1. mengkoordinasikan perumusan kebijakan nasional di bidang pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut;
2. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir laut;
3. mengkoordinasikan...
3. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana volume pasir laut yang dapat ditambang dan diekspor secara nasional setiap tahun, dengan mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan laut, dan keseimbangan pasokan dan permintaan serta kepentingan masyarakat daerah;
4. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana pemanfaatan dan pengelolaan dana pengendalian, pengawasan, dan pengamanan pengusahaan pasir laut;
5. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan pedoman pemanfaatan dana pemulihan lingkungan ekosistem pesisir dan laut serta dana pemberdayaan masyarakat pesisir, dan melakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan pelaksanaan pedoman;
6. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan pedoman pelaksanaan operasi pengawasan dan pengamanan di lokasi penambangan dan selama pengangkutan;
7. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kesesuaian antara zonasi wilayah pesisir dan laut dengan pemberian kuasa pertambangan dan izin pekerjaan pengerukan;
8. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi bersama pengawasan dan pengamanan;
9. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha pertambangan;
10. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
11. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap ekspor dan hasil pengusahaan pasir laut;
12. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kondisi ekosistem pesisir dan laut akibat pengusahaan pasir laut dan pemulihan kualitas lingkungan;
13. melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian perizinan keimigrasian terhadap orang asing yang terkait dengan pengusahaan pasir laut;
14. mengevaluasi peraturan perundang-undangan dari masing-masing sektor terkait dalam rangka optimalisasi pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut;
15. merekomendasikan penyediaan anggaran dan belanja untuk pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut bagi sektor terkait sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam...
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengendalian pengusahaan pasir laut;
b. penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan pengendalian pengusahaan pasir laut;
c. pemantauan, pengawasan dan pengendalian pengusahaan pasir laut.
(3) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut dapat menunjuk badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu untuk membantu pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut.
Your Correction
