Correct Article 15
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Current Text
(1) Setiap usaha pertambangan dan/atau pengerukan pasir laut wajib memelihara kelestarian fungsi ekosistem laut serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan ekosistem laut yang ditimbulkannya.
(2) Apabila di dalam wilayah dan/atau kawasan Kuasa Pertambangan pasir laut terdapat benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, maka seluruh kegiatan dalam wilayah dan/atau kawasan dimana lokasi kapal tersebut tenggelam dihentikan.
Your Correction
