Article 1
(1) Koordinasi pengendalian dan pengawasan pembangunan di daerah dilakukan oleh Team Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Daerah yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Team ;
(2) Team sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas pokok, membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pembangunan Pusat dan Daerah di Wilayah yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.