Correct Article 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 MEMUTUSKAN serta MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh aparat-aparat pengawasan yang ada di Daerah.
Your Correction
