Correct Article 1
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
(1) Koordinasi pengendalian dan pengawasan pembangunan di daerah dilakukan oleh Team Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Daerah yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Team ;
(2) Team sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas pokok, membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pembangunan Pusat dan Daerah di Wilayah yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Your Correction
