Correct Article 4
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
(1) Team dapat meminta bahan atau keterangan dari Instansi-instansi Vertikal di Wilayah propinsi Daerah Tingkat 1 yang bersangkutan,
(2) Jika dipandang perlu Team dapat mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan atau instansi yang berwenang di bidang pengawasan untuk mengadakan penyelidikan dan atau pemeriksaan setempat pada lokasi-lokasi proyek pembangunan dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Your Correction
