Correct Article 9
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
(1) Team wajib membuat laporan secara berkala dan sewaktu-waktu tentang hasil-hasil kegiatannya serta saran-saran penyelesaian atau penanggulangan masalah-masalah yang ditemukan
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Menteri atau Ketua/Kepala lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada
a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang mengenai bidang pelaksanaan pembangunan ;
b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, sepanjang mengenai bidang penertiban aparatur;
c. Menteri Dalam Negeri.
(3) Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
Your Correction
