Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Team wajib membuat laporan secara berkala dan sewaktu-waktu tentang hasil-hasil kegiatannya serta saran-saran penyelesaian atau penanggulangan masalah-masalah yang ditemukan (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Menteri atau Ketua/Kepala lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang mengenai bidang pelaksanaan pembangunan ; b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, sepanjang mengenai bidang penertiban aparatur; c. Menteri Dalam Negeri. (3) Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
Your Correction