Correct Article 13
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
