Correct Article 11
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
(1) Masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada ;
a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang menyangkut bidang pelaksanaan pembangunan yaitu pelaksanaan proyek-proyek dan atau program-program pembangunan ;
b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara sepanjang menyangkut bidang penertiban aparatur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri atau Ketua/ Kepala Lembaga yang bersangkutan serta Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
