Correct Article 2
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
(1) Team sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I berkedudukan sebagai Ketua merangkap Anggota ;
b. Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi berkedudukan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan berkedudukan sebagai Anggota ;
d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan berkedudukan sebagai Anggota ;
e. Kepala Cabang Bank INDONESIA berkedudukan sebagai Anggota ;
f. Kepala Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I berkedudukan sebagai Sekretaris.
(2) Di dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), atas petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat l ,Team dapat meminta kehadiran Kepala Kantor Wilayah dan atau Pemimpin Proyek serta pej abat-pejabat lainnya yang bersangkutan.
Your Correction
