Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Team sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I berkedudukan sebagai Ketua merangkap Anggota ; b. Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi berkedudukan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan berkedudukan sebagai Anggota ; d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan berkedudukan sebagai Anggota ; e. Kepala Cabang Bank INDONESIA berkedudukan sebagai Anggota ; f. Kepala Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I berkedudukan sebagai Sekretaris. (2) Di dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), atas petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat l ,Team dapat meminta kehadiran Kepala Kantor Wilayah dan atau Pemimpin Proyek serta pej abat-pejabat lainnya yang bersangkutan.
Your Correction