Correct Article 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
Dalam hal yang menyangkut pelaksanaan tugas Operasi Tertib sebagaimana dimaksud dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1977 di daerah yang bersangkutan, maka atas petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Team dapat meminta bantuan Pelaksana Khusus Daerah dan atau aparat penegak hukum di daerah.
Your Correction
