Correct Article 8
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
(1) Penelitian dan atau penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata Cara penelitian dan atau penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Your Correction
