Correct Article 10
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pelaksanaan dan atau penyelesaian masalah-masalah yang di Laporkan oleh Team sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan atau Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara setelah berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan,
(2) Tindak lanjut atas Laporan tersebut dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada :
a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang menyangkut bidang pelaksanaan pembangunan;
b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara sepanjang menyangkut bidang penertiban aparatur.
(3) Laporan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri atau Kepala/Ketua Lembaga yang bersangkutan.
Your Correction
