Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3400) sebagaimana yang telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4611), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 . . .