Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
UU Nomor 50 Tahun 2009 — Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
UU Nomor 50 Tahun 2009 — Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan pada tahun 2009.
UU Nomor 50 Tahun 2009 — Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama saat ini berstatus Berlaku.
UU Nomor 50 Tahun 2009 — Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditetapkan oleh DPR RI.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2009
UU 50/2009
Peraturan ini
Status: Berlaku
Diuji oleh Mahkamah Konstitusi
Pengujian per tahun
+1 tanpa tanggal putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon
Tidak Dapat Diterima
Dikabulkan Sebagian
Melaksanakan
Dikabulkan
Dikabulkan Sebagian