Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38A

UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan agama; e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi agama; dan/atau f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Pasal 38B . . .
Koreksi Anda