Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. 2. Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama. 3. Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama. 4. Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama. 5. Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama. 6. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. 9. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam UNDANG-UNDANG. 2. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda