Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3400) sebagaimana yang telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4611), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 . . .
Koreksi Anda