Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung. (1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial. (2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. 12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda