Koreksi Pasal 12A
UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Koreksi Anda
