Koreksi Pasal 13B
UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), kecuali huruf e dan huruf f.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c tetap berlaku kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
