Koreksi Pasal 27
UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
