Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; e. berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. 14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda