Koreksi Pasal 46
UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.
21. Ketentuan . . .
21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
