Koreksi Pasal 39
UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. berijazah pendidikan menengah;
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman . . .
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
18. Ketentuan Pasal 44 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
