Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1957 Nomor 79), sebagai UNDANG-UNDANG;
d. Kabupaten Maluku Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 60 Tahun 1958 tentang UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1957 Nomor 80) sebagai UNDANG-UNDANG;
e. Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
f. Kota Ternate adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.